SECERCAH HARAPAN DIBALIK PENANTIAN KELAHIRAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM KAI JAWA BARAT (LBH KAI Jawa Barat)


(Percikan-percikan pemikiran seorang Advokat Kiagus Muhammad Choiri 2)

Sebelumnya izinkan, saya –penulis- hendak menjelaskan terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi ketertarikan saya untuk membuat tulisan ini. Pembuatan tulisan ini TIDAK DILANDASI AMBISI atau KEHENDAK APAPUN karena hakikatnya sesuatu itu adalah Amanah dari Tuhan dan Mandat dari sesama namun hanya dilatarbelakangi oleh rasa tanggung jawab penulis yang juga adalah seorang Advokat Kader Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jawa Barat, terlepas dari posisi sebagai salah satu fungsionaris di DPD KAI Jawa Barat maupun posisi yang dicalonkan sebagai Kandidat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Jawa Barat oleh para Advokat senior di KAI Jawa Barat, dan sebagai salah satu pilar pendiri KAI di Jawa Barat yang turut mengikuti Kongres Nasional Advokat Indonesia (KNAI) Pertama di Jakarta pada akhir Mei 2008 juga berasal dari kesadaran Individual sebagai Advokat untuk mengikuti KNAI dengan rentetan perjalanan sebelumnya bersama para senioren, serta penulis tidak dari latar belakang ‘fatsun politik’ organisasi pendiri KAI namun justeru berasal dari organisasi Advokat yang ‘saat itu sangat menentang’ kelahiran KAI. Penulis sadar betul akan banyak ‘ragam penilaian’ dari sahabat-sahabat pembaca terhadap isi tulisan ini tapi inilah konsekuensi dari perbuatan –baca perjuangan- untuk konstruksi KAI khususnya di Jawa Barat yang lebih baik.

Tulisan ini ada rentetannya dengan tulisan-tulisan saya sebelumnya yakni “Meretas Jalan Menuju Kongres Advokat Indonesia” (Percikan-percikan pemikiran seorang Advokat Kiagus Muhammad Choiri 1) dan tulisan rekan Advokat Wijanarko Karjono tentang Kandidat Direktur LBH KAI Jawa Barat dalam note nya di akun facebook pada 09 September 2009., pada tulisan sebelumnya, saya mengutarakan rentetan sejarah kelahiran KAI, mengapa harus ada KAI dlsbnya sampai berdirinya KAI di Jawa Barat.

Satu tahun lebih sudah KAI di Jawa Barat berkiprah, eksistensinya sangat diperhitungkan oleh sahabat kita yang masih berada di ‘seberang’ sana –slanjutnya saya tulis saja dengan Sahabat disana’- ini dapat dilihat, didengar ataupun dibaca langsung oleh masyarakat maupun para penegak hukum dari sikap-sikap dan pernyataan-pernyataan mereka di bebagai mass media yang ‘begitu memperhitungkan’ eksistensi KAI Jawa Barat. Bukan hanya diperhitungkan oleh sahabat disana, dan lembaga penegak hukum lainnya namun juga eksistensinya sebagai Organisasi Perjuangan para Advokat Indonesia di Jawa Barat amat dirindukan oleh masyarakat Pencari Keadilan di Jawa Barat, ini dapat dilihat dari animo masyarakat yang mendatangi DPD KAI Jawa Barat mulai dari sekedar untuk mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA), berkonsultasi sampai memohon Bantuan Hukum atas perkara yang menimpa dirinya maupun kerabatnya, mereka berasal dari daerah-daerah di Jawa Barat yang begitu luas dan kompleksnya.

Warga Jawa Barat yang jumlahnya telah mencapai +/- 40 juta jiwa sedangkan jumlah Advokat yang tergabung dalam KAI Jawa Barat +/- 1260 orang dan akan terus bertambah banyak lagi dalam 2 bulan terakhir ini. Tentunya ini jumlah yang tidak sesuai dengan kapasitas pelayanan yang seharusnya. Sebuah keniscayaan bahwa KAI Jawa Barat harus lebih aktif dalam berkiprah di Masyarakat melalui pendekatan Konsultasi – konsultasi hukum, diskusi-diskusi tentang hal aktual berkaitan dengan perkembangan hukum, dialog-dialog hukum dengan masyarakat ditingkat kelurahan/desa dengan maksud memberikan Pencerahan, Social kontrol yang selalu menyuarakan hati nurani Masyarakat sampai pada Bantuan Hukum pada masyarakat yang membutuhkan.

Hal di atas hanya dapat dilakukan oleh DPD KAI Jawa Barat melalui LBH bentukannya, karena fungsi DPD hanya ditingkat kebijakan dan menjadi think tank dari LBH. Pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan DPD kepada jajaran penegak hukum lainnya dan jajaran pemerintahan daerah dirasakan kurang cukup memenuhi ‘kebutuhan’ masyarakat pencari keadilan, namun lebih dari sekedar koordinasi, konsolidasi dan menjaga eksistensi KAI ditingkat ‘atas’.

Kerinduan masyarakat pencari keadilan di Jawa Barat akan kelahiran LBH KAI adalah suatu keniscayaan, DPD KAI harus lebih ‘peka’ terhadap kerinduan tersebut dan menjawabnya atau ‘mendatanginya’ dengan melahirkan LBH yang benar – benar mampu membantu mereka yang membutuhkannya dengan jiwa dan semangat profesional, beretika, mandiri, handal serta idealisme yang tinggi sebagai Advokat Pejuang yang selalu setia dalam mengawal, memperjuangkan dan membela Hak Asasi Manusia (HAM), Rasa Keadilan dalam masyarakat juga Demokrasi dalam kehidupan berbangsa juga bernegara. Sebagaimana motto KAI “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM”.

Tentunya tidak berlebihan apabila penulis dan banyak lagi rekan-rekan penulis sebagai kader KAI khususnya di Jawa Barat juga merindukan hal yang sama dengan masyarakat, Bukankah Advokat adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat ???

Berdasarkan dari hal di atas, barangkali penulis juga mewakili semua rekan / kolega yang sependapat bahwa LBH KAI Jawa Barat kelak harus memiliki visi, misi, maksud, tujuan, program-program jangka pendek-menengah-panjang juga motto yang jelas, terarah juga terukur. Tidak berlebihan rasanya jika penulis mengusulkan motto LBH KAI Jawa Barat kelak adalah “BERSAMA RAKYAT MENEGAKKAN HUKUM YANG BERKEADILAN”. Mengapa motto menjadi penting dalam suatu organisasi ? karena motto adalah Motivasi yang mendasari suatu perbuatan.

Penulis mengharapkan, LBH KAI kelak dapat menjadi ‘motor’ penggerak yang mendekatkan peran Advokat (KAI) dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Biarkanlah sahabat disana terus menyuarakan kedengkiannya karena itu ‘hak’ mereka dan KAI kiranya tidak perlu menanggapi mereka dengan sikap yang sama karena itu hanya membuang-buang waktu sia-sia tapi KAI harus dapat membuktikannya dengan PENGABDIAN kepada masyarakat, teruslah melayani secara konsisten tanpa kenal lelah dan tanpa mengharap pamrih, karena pada akhirnya berlaku hukum alam atau lebih dikenal dengan ‘seleksi alam’, yang bertahan lebih lama adalah yang paling mampu beradaptasi dengan keadaan.

Cukup banyak rekan anggota KAI (produk UCA KAI) yang sudah mendaftar untuk menjadi Advokat Relawan di DPD KAI Jawa Barat, mereka bersedia bekerja sukarela dengan jangka waktu tertentu untuk mengembangkan bakat dan pengetahuannya sebagai Advokat. Tentunya ini ‘amunisi’ yang cukup baik untuk operasional LBH ke depan.

Sebelum LBH tersebut lahir tentunya kita semua punya harapan yang sama yakni semoga DPD KAI Jawa Barat tidak melahirkan LBH pada saat yang ‘premature’ ataupun pada saat kelebihan waktu, Waktu yang tidak tepat akan memunculkan dampak yang kurang menguntungkan bagi KAI secara keseluruhan. Dan penetapan Direktur LBH beserta jajarannya harus betul-betul diperhitungkan secara matang dan profesional, mengapa saya katakan disini penetapan ?? karena kelahirannya memang harus dibentuk oleh para senioren KAI, sehingga pimpinan pertama LBH setelah melalui tahapan seleksi yang ketat dengan kriteria yang ditentukan para senioren KAI yang sangat berpengalaman di LBH adalah penunjukan (appointed) hal ini dimaksudkan agar LBH dapat segera bekerja tanpa sesuatu yang ‘wah’ seperti muscab dan pelantikan, namun pimpinan LBH kedua harus dipilih melalui pemilihan (elected) oleh para anggota KAI di Jawa Barat atau para pimpinan DPD/DPC se Jawa Barat yang mewakili anggota-anggotanya.

Sebagaimana alinea di atas, tentunya ada harapan yang tidak sama antara kita semua karena harapan tersebut pastinya subyektif, namun beberapa harapan yang barangkali cukup mewakili sebagian besar anggota KAI di Jawa Barat antara lain :

1. DPD KAI menjadi think tank dan ‘induk semang’ dari LBH KAI serta LBH harus independen dalam melaksanakan tupoksinya ;

2. LBH menjadi semacam ‘kawah candradimuka’ khususnya bagi Advokat Produk KAI atau wadah penggodokan idealisme Advokat Indonesia (KAI), penanaman nilai-nilai Nobile Officium, etika berprofesi, nilai-nilai perjuangan Advokat, kesetiakawanan, sehingga membentuk Advokat KAI Jawa Barat yang memiliki IDEALISME dan SEMANGAT sebagai ADVOKAT PEJUANG yang kental –sebagaimana telah dituliskan di atas-, INDEPENDEN, BERDEDIKASI BAIK, TANGGUH/HANDAL, PROFESIONAL, BERPIHAK KEPADA PENCARI HUKUM YANG BERKEADILAN serta BER – AKHLAQUL KARIMAH (berbudi pekerti yang baik). = IDEALIS dan BERSEMANGAT, INDEPENDEN, BERDEDIKASI, TANGGUH, PROFESIONAL, BERPIHAK PADA RASA KEADILAN MASYARAKAT & BERBUDI PEKERTI YANG BAIK.

3. LBH selain sebagaimana poin 2 juga menjadi pembimbing Advokat KAI dalam mengembangkan bakat, kemampuan juga pengetahuan tidak hanya melalui Learning By Doing, namun juga melalui program-program diklat lainnya, semacam bagaimana beracara di Mahkamah Konstitusi, Peradilan TIPIKOR, NIAGA dlsbnya yang belum tentu semua Advokat memahaminya termasuk juga seminar-seminar, diskusi-diskusi Hukum tentang hal aktual, Konsultasi-konsultasi hukum gratis untuk masyarakat dan banyak lagi.

4. LBH juga selain berfungsi pada pengembangan kemampuan Advokat juga berfungsi sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkannya (tentunya tidak semua perkara adalah Cuma-Cuma melainkan setelah melalui pertimbangan bahwa perkara tersebut memang layak dibantu secara Cuma-Cuma).

5. LBH harus selalu berpihak pada kepentingan Rasa Keadilan Masyarakat, artinya dengan MOTTO “BERSAMA RAKYAT MENEGAKKAN HUKUM YANG BERKEADILAN” diharapkan LBH juga dapat berperan sebagai social control dalam kehidupan bermasyarakat, karena karakter independennya LBH tidak boleh Takut dan tidak boleh risih dalam melakukan kritik yang konsruktif dan solutif terhadap lembaga kenegaraan, lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum lainnya bahkan terhadap ‘sang induk semangnya sendiri’ (KAI), kalau memang dipandang tidak berpihak kepada rasa keadilan masyarakat.

6. LBH juga harus mampu memberikan sumbang saran yang konstruktif kepada siapapun dan lembaga manapun baik diminta maupun tidak diminta, baik tertutup maupun terbuka melalui mass media.

7. Namun LBH diharapkan tidak terjebak dalam hal-hal yang menjadi porsi DPD KAI ditingkat kebijakan.

8. LBH harus merakyat dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat, LBH tidak boleh ‘bermewah-mewah’.

9. LBH juga memberi kesempatan yang luas kepada seluruh anggota KAI Jawa Barat untuk berkiprah bersama dalam melakukan bantuan hukum bagi masyarakat atau dalam pelaksanaan program-program lainnya.

10. LBH dalam jangka pendek harus melakukan aksi sosial berupa penyuluhan/pencerahan hukum bagi masyarakat umum terutama kaum marginal yang berada di perkotaan maupun pedesaan melalui programnya bekerjasama dengan Pemerintahan Daerah mulai dari Tingkat Provinsi sampai Tingkat Pedesaan.

11. DPD KAI tentunya harus menetapkan jangka waktu bagi Direktur LBH bekerja, penulis mengusulkan antara 2 tahun sampai 3 tahun paling lama dan sang Direktur sebelumnya hanya boleh memimpin LBH KAI Jawa Barat sekali dan tidak boleh mengajukan diri ataupun diajukan kembali sebagai Direktur LBH yang ke dua kalinya.

12. Satu atau Dua bulan sebelum habis masa jabatan, DPD KAI Jawa barat harus melangsungkan Pemilihan (elected) Direktur LBH secara demokratis yang pesertanya boleh seluruh Advokat KAI Jawa Barat maupun para Ketua DPD/DPC se Jawa Barat melalui mekanisme Musyawarah.

13. DPD KAI Jawa Barat sebagai pendiri LBH KAI Jawa Barat, sebelum ‘melahirkannya’ harus membuat Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) LBH dan aturan main (rule of law) yang dijadikan pijakan bagi LBH dalam menjalankan TUPOKSI nya. Jangan sekali-kali menunjuk DIREKTUR LBH sebelum membuat kerangka LBH terlebih dahulu.


Demikian secercah harapan penulis dan sebagian besar Advokat KAI Jawa Barat juga Masyarakat luas dalam menantikan kelahiran LBH KAI Jawa Barat, semoga para senioren tidak salah menentukan waktu kelahiran dan tidak salah menetapkan pimpinan LBH KAI Jawa Barat kelak, Jangan karena suka atau tidak suka, jangan karena pernah berlatar belakang sama atau berbeda, jangan karena ‘dekat’ atau ‘jauh’ tapi karena LBH sudah saatnya lahir dan karena Sang

Direktur atau pimpinan adalah orang yang pantas juga layak menempati posisi itu, dengan segala konsekuensi yang ditanggung bersama oleh para senioren KAI Jawa Barat beserta DPD KAI Jawa Barat yang telah menunjuk dan menetapkan tanpa elected. Itulah suatu keniscayaan dan bentuk dari rasa memiliki juga tanggung jawab para pimpinan KAI di Jawa Barat dalam menjawab kerinduan masyarakat pencari keadilan dan kerinduan anggotanya.

Akhir kata, kepada para senior dan sahabat-sahabat yang juga rekan/kolega serta para pembaca, Insya ALLAH Tiada sedikitpun ambisi yang ada hanya pengabdian dan keikhlasan untuk berbagi, tiada gading yang tak retak, tiada kalimat yang tak bersalah karena kebenanaran sejatinya hanyalah milik Tuhan YME, maka penulis mohon maaf lahir batin apabila ada kalimat yang kurang berkenan dihati para pembaca, besar harapan tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Penulis, Advokat Kiagus Muhammad Choiri.

Komentar

  1. Tulisan Sdr. direktur LBH, sebelumnya kami termuat di catatan fb. beliau, tanpa mengurangi isi dan subtansi dari subtansi tulisan, demikian. (isa r ginanjar)

    BalasHapus

Posting Komentar

Popular Post